Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Tertibkan Baliho Iklan Melanggar Aturan

BANGKINANG  – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13/2020 setiap pemasangan iklan yang menggunakan media pohon dengan memaku pohon tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Dt Tandiko lakukan penertiban secara merata di kawasan Bangkinang Kota, Rabu (6/3/2024).

“Berdasarkan Perda Nomor 13/2020, Bab ketiga larangan Pasal 57 (d) jelas disampaikan bahwa dilarang melakukan penebangan pohon, perusakan atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau, turus jalan, taman kota resapan air dan daerah sempadan sungai tanpa izin bupati,” jelas Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar.

Syawir Dt Tandiko menambahkan, aebagai upaya penegakan Perda tersebut,  bersama tim Gakda sudah melakukan penertiban terhadap baliho maupun peraga iklan lainnya yang menancap di pepohonan pada kawasan Bangkinang Kota.

“Kami mengingatkan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha yang menggunakan alat peraga iklan seperti baliho ataupun sejenisnya agar tidak melakukan pemakuan ke pohon-pohon yang berada di wilayah Kabupaten Kampar,” tutupnya.***

(*)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait