KPU Kampar Gelar Raker Pembentukan KPPS
Bangkinang - KPU Kabupaten Kampar menggelar Rapat Kerja Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungu tan Suara (KPPS) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kampar, Senin (15/09/2024).
Pembentukan KPPS dimulai pada tanggal 17 september 2024 hingga 21 September 2024. KPU akan mengumumkan pembentukan KPPS melalui media sosial dan papan pengumuman di desa-desa.
“Kita akan segera membentuk KPPS se- Kabupaten Kampar.
Jumlahnya mencapai 8.960 orang untuk mengisi 1.280 TPS pada Pilkada Kabupaten Kampar Tahun 2024 yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa. Masing-masing TPS berjumlah 7 orang anggota KPPS,” ujar Anggota KPU Kabupaten Kampar, Imelda Sapitri usai acara Raker.
Dia menegaskan bahwa Raker tersebut bertujuan untuk persiapan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan oleh PPS di masing-masing desa/kelurahan.
Imelda juga menyampaikan setelah acara ini, PPK akan melaksanakan raker lanjutan dengan PPS paling lambat tanggal 16 September 2024. Dalam pembentukan KPPS ini PPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dan PPS harus memperhatikan unsur teknologi informasi karena kinerja KPPS sangat erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap).
Selain itu, untuk honorium KPPS juga harus di sosialisasikan karena tidak sama dengan Pemilu kemarin. Adapun honor Ketua KPPS Rp. 900.000 dan anggota Rp 850.000
Mengingat banyaknya jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan, Imelda berharap partisipasi masyarakat tinggi dalam seleksi pembentukan KPPS ini nantinya.
“kita akan minta nanti PPS mengumumkan informasi perekrutan ini di masing-masing desa/kelurahan. Agar masyarakat tahu, sehingga ikut berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS,” jelas Imelda.
Lebih lanjut Imelda menuturkan Seleksi anggota KPPS dilakukan terbuka sepanjang memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS sebagaimana di atur dalam KPT 476/2022.
Selain Imelda, hadir juga Pemateri dalam kegiatan Raker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kampar, Muhibbudin Akhmad, S.Ud., M.Ag
Komentar Via Facebook :