Terakhir Untuk Riau, Besok Gugatan Pilkada Kampar Disidangkan di MK

PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Kampar menjadi daerah terakhir di Provinsi Riau yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Dari jadwal yang dirilis di situs MK, gugatan yang diajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diagendakan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan pendahuluan sekaligus pembacaan tuntutan yang diajukan oleh pasangan Yuyun - Edwin terkait hasil Pilkada Kabupaten Kampar.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, ada tujuh perkara yang disidangkan oleh MK di provinsi Riau, antara lain, Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Kota Dumai dan Kabupaten Kampar.(*) 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait