Hakim MK Sebut Kuasa Hukum Yuyun - Edwin Baik Sekali, Tidak Minta Diskualifikasi

Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Pebputra dan Rais Hasan Piliang saat membacakan permohonan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/1/2025)
JAKARTA, DETAKKAMPAR. ID - Komentar unik terjadi usai kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra, Rico Pebputra dan Rais Hasan Piliang membacakan gugatannya terhadap hasil pilkada Kampar 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (15/1/2025).
Hakim menilai pihak Yuyun - Edwin sangat baik sekali karena tidak meminta didiskualifikasinya pasangan calon pemenang hasil penghitungan suara KPU Kampar, yakni pasangan Ahmad Yuzar - Misharti yang menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur yang diberi kesempatan awal bertanya bertanya kepada kuasa hukum pemohon yang mendalilkan cukup banyak kecurangan TSM sementara dalam petitumnya tidak mendalilkan diskualifikasi.
"coba lihat di diktumnya itu, kalau kemudian di PSU kemudian terjadi lagi TSM gimana, itu nanti dibuktikan oleh saudara kalau nanti sampai di pembuktian," ungkapnya.
Hakim Konstitusi Arsil Sani juga berkomentar tentang tidak masuknya permintaan diskualifikasi. "Anda dalilnya TSM tapi anda baik sekali tidak minta diskualifikasi, itu semua pemohon yang dalilnya TSM semua minta diskualifikasi, tapi itu ya hak anda harus kita hormati," ungkapnya. (*)
Komentar Via Facebook :