Hakim MK Minta KPU Buktikan 71 ribu lebih Undangan Memilih Yang Tidak Dibagikan

Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, Rico Pebputra dan Rais Hasan Piliang saat membacakan permohonan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/1/2025)

JAKARTA, DETAKKAMPAR.ID
Sidang gugatan hasil pilkada Kampar hari ini disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (15/1/2025).


Ketua Panel II, Saldi Isra memimpin jalannya sidang yang dimulai pukul 08.45 WIB didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsil Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan.
Pasangan calon Bupati Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rico Pebputra dan Rais Hasan Piliang membeberkan sejumlah fakta yang cukup mengagetkan hakim MK.

Salah satu yang didalilkan adalah ditemukannya sejumlah 71 ribu lebih undangan memilih yang tidak dibagikan kepada pemilih.


"KPU ya, ini nanti yang 71.806 tu nanti anda jelaskan ya. Ini banyak loh, kalau begini orang tidak anda panggil. Walaupun secara hukum, orang yang tidak terima undangan itu masih bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau memang anda tidak panggil dengan sejumlah ini, dan ada unsur kesengajaan itu berbahaya. Makanya harus anda jelaskan. Bawaslu tolong konsen ini juga ya," perintah Hakim Saldi Isra.

Sambil mempertegas Bawaslu untuk konsen dengan dalil pemohon ini, hakim Saldi Isra kembali mengulang bahwa jumlah ini sangat besar,"itu  kalau dibawa bisa satu truk itu," kelakarnya.


Saldi Isra juga meminta dibuktikan adanya warga diluar Kampar yang setelah di coklit tapi tetap juga mendapatkan kesempatan memilih. Itu juga diminta hakim untuk ditanggapi secara serius. 


"Inilah semua pihak kita hadirkan, untuk membuat terang semua peristiwa itu" pungkas hakim. (*) 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait