Pemprov Riau Umumkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, Kampar Belum, Ini Sebabnya
.jpeg)
Keterangan Fhoto : Ilustrasi Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah
PEKANBARU, DETAKKAMPAR.ID - Pemerintah provinsi Riau, mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 di Provinsi Riau. Pengumuman ini berdasar hasil rapat zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni mengatakan, khusus untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi maka diputuskan bahwa pelantikannya mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid - SF Hariyanto. Akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tiga hari setelah itu atau tanggal 10 Februari 2025.
"Terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, kami sudah diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkannya, termasuk lima bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Riau," katanya.
Lima Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilantik tersebut antara lain Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis dan Pelalawan.
Sementara Kabupaten Kampar harus masih bersabar, sebab saat ini bersama enam daerah lainnya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan, ada tujuh daerah di provinsi Riau yang mengajukan gugatan Pilkada, yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kampar.
Untuk daerah- daerah yang bersidang di mahkamah konstitusi, jadwal pelantikan masih harus menunggu hasil dan keputusan dari mahkamah konstitusi. (*)
Komentar Via Facebook :